UKM merupakan kependekan dari Usaha Kecil Menengah, dimana penghasilan bersih dari usaha yang dilakukan tidak lebih dari Rp 200.000.000, aset seperti tanah dan bangunan tidak termasuk. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha mayoritas adalah kegiatan usaha yang masih kecil dan memerlukan perlindungan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, merupakan definisi Usaha Kecil yang terdapat dalam Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998.
Kriteria yang masuk dalam kategori UKM juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada UU No.9 Tahun 1995. UKM memberikan banyak manfaat bagi kelangsungan perkembangan dan kemajuan Indonesia terutama dalam bidang ekonomi. Manfaat dari UKM antara lain:
• UKM sebagai penyumbang kas negara dan tulang punggung perekonomian Indonesia
• Menyumbangkan 60% PDB (Produk Domestik Bruto), sebagai salah satu metode perhitungan pendapatan nasional
• Mampu memperluas lapangan kerja di Indonesia
• Meningkatkan kualitas ketenagakerjaan baik mandiri maupun kelompok
• Meningkatkan aspek kesosialan antar masyarakat
Dalam praktik melakukan dan mengembangkan UKM pengusaha/pendiri harus mampu mengelola keuangan dengan baik sebagai pokok utama meningkatkan dan mempertahankan usaha. Meminimalisir terjadinya kerugian terhadap usaha, dan mengelola modal dengan baik agar modal dapat terus berputar menghasilkan keuntungan. Hal ini menjadikan sistem akuntansi ukm sangat penting untuk diperhatikan. Berikut tips yang perlu dipertimbangkan dalam me-manajemen keuangan UKM:
o Menginvestasikan uang untuk membeli barang yang penting dan menunjang peningkatan dalam usaha (jangan mubazir)
o Tidak mencampurkan aset pribadi dengan keuangan atau hal usaha
o Memiliki dan mempertimbangkan rencana usaha dalam jangka ke depan untuk waktu yang luas
o Melakukan perencanaan pembayaran utang yang teratur
o Memahami arus kas usaha
o Persiapan terhadap saat-saat krisis
Maka hal dasar perlu dipersiapkan dengan baik oleh pengusaha UKM adalah pengelolaan keuangan sehingga keuntungan bisa terlihat dengan jelas. Anda bisa menggunakan aplikasi akutansi ataupun aplikasi keuangan yang banyak ditawarkan dalam internet untuk membantu anda melakukan pengelolaan keuangan UKM. Selain itu untuk membantu UKM dan UMKM banyak jasa yang menyediakan software pembukuan yang akan sangat praktis digunakan dan memberikan manfaat yang besar.
UKM juga tak terhindarkan dari urusan pajak dengan negara. Bagi UKM yang masuk kategori Wajib Pajak sesuai dengan kebijakan Menteri Koperasi dan UKM (Syaifuddin Hasan) harus membayarkan pajaknya kepada negara dengan disiplin untuk menunjang proyek infrastruktur negara. Bagi UKM yang belum mengetahui mengenai ketetapan pajak, pelaporan, perhitungan, dan cara pembayaran bisa menggunakan aplikasi pajak yang efisien dan efektif untuk membantu.
Begitu pula dengan UMKM juga terkena pajak UMKM sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Tentunya UMKM dengan UKM memiliki perbedaan yang cukup signifikan sehingga keduanya tidak bisa disamakan. Pemahaman ini perlu ditekankan lagi diantara masyarakat yang masih salah akan pemahamnan keduanya.
+ There are no comments
Add yours